PENERAPAN standar akuntansi baru yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia sudah semakin dekat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.
PT Multipolar Technology Tbk. sebagai sistem integrator di Indonesia memberikan dukungan bagi sektor perbankan di Indonesia agar sukses mengimplementasikan PSAK 71, dengan menghadirkan solusi VisionIFRS.
“VisionIFRS mengusung konsep desain yang kaya akan parameter untuk memberikan keleluasaan kepada bank dalam menetapkan kriteria rating dan stage sesuai kebutuhan internal, termasuk juga mendefinisikan jenis segmentasi yang dapat digunakan,” ujar Andreas, Division Head Bank Vision dari Multipolar Technology, dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).
VisionIFRS juga dilengkapi fitur prediktif Forward Looking Adjustment dan Scenario Generator,untuk memperhitungkan dampak dari faktor-faktor ekonomi terhadap hasil akhir perhitungan ECL. Selain konsep desain yang memberikan keleluasaan bagi user, VisionIFRS juga dilengkapi dengan fitur simulasi, sehingga bank dapat menyimulasikan berbagai variasi segmentasi untuk mendapatkan tarif yang paling wajar dan menggambarkan keadaan bank yang sesungguhnya.
Khusus untuk pengguna BankVision, VisionIFRS juga sudah terintegrasi sepenuhnya dengan core banking BankVision, sehingga bank tidak perlu melakukan proses ETL setiap hari dan dapat mendapatkan neraca PSAK dengan lebih cepat dan tepat.
Selain itu, proses implementasi pun dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.
“VisionIFRS dari Multipolar Technology siap memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk integrasi dengan BankVision sesuai jadwal implementasi di masing-masing bank, dengan cepat dan mudah,” tambah Jip Ivan Sutanto, Solution and Infrastructure Business Director dari Multipolar Technology.
Hingga akhir 2018, Multipolar Technology menargetkan setidaknya sembilan bank tergabung menjadi klien core banking dan otomatis menerapkan solusi VisionIFRS.
“Kami optimitis, karena di Indonesia banyak bank dan perlu solusi ini untuk memudahkan kerja mereka agar lebih efisien dan memenuhi ketentuan OJK yang menetapkan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020,” jelas Andreas. (RO/OL-1)