Merdeka.com – PT Multipolar Technology Tbk sebagai sistem integrator di Indonesia mendukung sektor perbankan di Indonesia agar sukses mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71, dengan menghadirkan solusi bernama VisionIFRS.
Penerapan PSAK 71 bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia merupakan kewajiban. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PSAK 71 berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020. PSAK 71 yang dikenal dengan IFRS 9 bertujuan memantapkan modal bisnis, agar industri keuangan dan perbankan lebih siap menghadapi krisis ke depannya, melalui penerapan cadangan kerugian penurunan nilai dengan konsep Expected Credit Loss.
Andreas, Division Head Bank Vision dari Multipolar Technology, menjelaskan VisionIFRS mengusung konsep desain yang kaya terhadap parameter untuk memberikan keleluasaan kepada bank dalam menetapkan kriteria rating dan stage sesuai kebutuhan internal. Termasuk juga mendefinisikan jenis segmentasi yang dapat digunakan.
“VisionIFRS juga dilengkapi fitur prediktif Forward Looking Adjustment dan Scenario Generator, untuk memperhitungkan dampak dari faktor-faktor ekonomi terhadap hasil akhir perhitungan ECL. Selain konsep desain yang memberikan keleluasaan bagi pengguna, VisionIFRS juga dilengkapi dengan fitur simulasi, sehingga bank dapat menyimulasikan berbagai variasi segmentasi untuk mendapatkan tarif yang paling wajar dan menggambarkan kondisi bank yang sesungguhnya,” ujar Andreas dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Khusus untuk pengguna BankVision, VisionIFRS juga sudah terintegrasi sepenuhnya dengan core banking BankVision, sehingga bank tidak perlu melakukan proses ETL setiap hari dan dapat mendapatkan neraca PSAK dengan lebih cepat dan tepat. Selain itu, proses implementasi pun dapat dilakukan lebih mudah dan cepat. Hal ini disebabkan tidak ada proses pemetaan ulang, simulasi analisis secara menyeluruh/bank wide, baik per cabang, per produk maupun per wilayah.
“VisionIFRS dari Multipolar Technology siap memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk integrasi dengan BankVision sesuai jadwal implementasi di masing-masing bank, dengan cepat dan mudah,” tambah Jip Ivan Sutanto, Solution and Infrastructure Business Director dari Multipolar Technology.
Hingga akhir 2018, Multipolar Technology menargetkan setidaknya sembilan bank tergabung menjadi klien core banking dan otomatis menerapkan solusi VisionIFRS.
“Kami optimistis, karena di Indonesia banyak bank dan perlu solusi ini untuk memudahkan kerja mereka agar lebih efisien dan memenuhi ketentuan OJK yang menetapkan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020,” pungkas Andreas. [sya]