Jakarta – Industri perbankan di Indonesia semakin gencar melakukan digitalisasi dalam operasionalnya. Sebagai contoh, banyak bank yang memanfaatkan teknologi siber, seperti memakai artificial intelligence (AI) untuk mengolah dan menganalisis data, atau menjaga keamanan.
Di tengah maraknya digitalisasi di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pelaku agar tidak melupakan aspek pelindungan data, khususnya kepada nasabah mereka.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, pihaknya sudah meluncurkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disebut mengacu dari Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“POJK ini mencakup kewajiban bank untuk menjaga kerahasian dan keamanan data konsumen, aspek penukaran dan transfer data, serta pemrosesan data,” ujar Eddy dalam acara Infobank Outlook 2025 bertajuk Artificial Intelligence for Banking Future: Banks Transition to New Operating Model, yang diadakan Infobank Institute bekerja sama dengan Multipolar Technology dan IBM, di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
POJK ini mengimbau perbankan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Tujuannya, agar informasi dan data yang dikelola tetap terjaga kerahasiannya, integritas, serta ketersediaannya efektif dan efisien.
Tingkatkan resiliensi digital
Tidak berhenti di pelindungan data, Eddy mengajak perbankan untuk meningkatkan resiliensi digital. Cakupan dari aspek ini lebih luas, karena berkaitan langsung dengan ekosistem industri, alih-alih hanya satu perusahaan saja.
“Resiliensi digital mencakup ketahanan yang lebih luas dibandingkan sekedar keamanan siber. Ini adalah tentang bagaimana suatu organisasi bisa tumbuh dan bertahan di tengah perubahan yang cepat,” papar Eddy.