ASEAN CG Scorecard
Pedoman Tata Kelola Perusahaan untuk Perusahaan Publik
Implementasi Aspek dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan ketentuan POJK 21/2015.
Prinsip dan Rekomendasi | Penerapan di Perseroan |
Aspek 1: Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham
Prinsip 1 Meningkatkan nilai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
| Terpenuhi. Prosedur ini disampaikan pada aturan RUPS yang dibagikan kepada pemegang saham pada setiap RUPS. |
| Terpenuhi. Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan upaya preventif dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), serta menimbang arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social/Physical Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dan SOJK S-124/2020 tanggal 24 April 2020 mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik dan melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham. Oleh karena itu kehadiran fisik Direksi dan Dewan Komisaris pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tanggal 30 April 2021 dibatasi. | |
3. Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun. | Terpenuhi. Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam situs resmi Perseroan, yaitu www.matahari.co.id selama lebih dari satu tahun. | |
Prinsip 2 Meningkatkan kualitas komunikasi perusahaan terbuka dengan Pemegang Saham. | 1. Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. | Terpenuhi. Perseroan melakukan pembaruan secara rutin terkait kinerjanya melalui pelaporan pendapatan kuartalan. |
| Terpenuhi. Perseroan telah menyediakan bahan untuk setiap Financial reports, webinar, serta materi presentasi yang dapat diunduh dari situs web Perseroan untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh pemegang saham atas pelaksanaan komunikasi dengan Perseroan. |
Aspek 2: Fungsi dan Peran Dewan Komisaris
Prinsip 3 Memperkuat keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris.
| 1. Kondisi Perseroan senantiasa menjadi landasan pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota Dewan Komisaris.
| Terpenuhi. Jumlah anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.
|
| 2. Penentuan komposisi Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan.
| Terpenuhi. Jumlah anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan latar belakang keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan oleh Perseroan sebagaimana tercermin pada bagian Profil Dewan Komisaris dari Laporan Tahunan ini.
|
Prinsip 4 Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
| 1. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.
| Terpenuhi. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) secara berkala untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.
|
| 2. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka.
| Terpenuhi. Mengacu pada jawaban sebelumnya, kebijakan penilaian (self-assessment) Dewan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
|
| 3. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.
| Terpenuhi. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, setiap anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan Komisaris dengan alasan apapun termasuk di dalamnya adalah terlibat kejahatan keuangan maka jabatannya sebagai Dewan Komisaris akan batal demi hukum. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tersebut mengundurkan diri maka akan diputuskan dalam mekanisme RUPS.
|
| 4. Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi Anggota Direksi. | Terpenuhi. Komite Nominasi dan Remunerasi, yang diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, telah menetapkan kebijakan suksesi Direksi.
|
Aspek 3: Fungsi dan Peran Direksi
Prinsip 5 Memperkuat keanggotaan dan komposisi Direksi.
| 1. Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektivitas dalam pengambilan keputusan.
| Terpenuhi. Kondisi Perseroan dan pengambilan keputusan yang efektif senantiasa menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota Direksi.
|
| 2. Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.
| Terpenuhi. Komposisi Direksi saat ini sudah mencerminkan keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan oleh Perseroan.
|
| 3. Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi.
| Terpenuhi. Perseroan memiliki anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan serta memiliki keahlian dan pengetahuan di bidang Akuntansi, yaitu Bapak Niraj Jain. Profil beliau bisa dilihat pada bagian Profil Direksi di Laporan Tahunan ini.
|
Prinsip 6 Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. | 1. Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi.
| Terpenuhi. Direksi memiliki kebijakan self-assessment yang dilakukan secara berkala berdasarkan KPI mereka, yang hasilnya ditinjau oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. |
| 2. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. | Dalam proses pemenuhan. Mengacu pada jawaban sebelumnya, Perseroan sudah memiliki kebijakan terkait tapi belum diungkapkan dalam laporan tahunan
|
Aspek 4: Partisipasi Pemangku Kepentingan
Prinsip 7 Meningkatkan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan.
| 1. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.
| Terpenuhi. Perseroan memiliki kebijakan yang mewajibkan agar seluruh transaksi selalu dilaporkan kepada Perseroan.
|
| 2. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan antikorupsi dan anti-penipuan.
| Terpenuhi. Kebijakan ini disertakan dalam Kode Etik Perseroan dan seluruh karyawan dan pemasok Perseroan menandatangani pakta integritas.
|
| 3. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor.
| Terpenuhi. Perseroan melakukan seleksi vendor dan pemasok berdasarkan kebijakan procurement internal yang dikelola melalui Divisi Procurement.
|
| 4. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.
| Terpenuhi. Kami memiliki kebijakan untuk memenuhi hak-hak dari kreditur. Hal ini dikelola oleh Divisi Keuangan yang mengatur dan mengelola pembayaran hak-hak kreditur. Hak-hak ini juga dinyatakan dalam perjanjian, yang mengikat secara hukum.
|
| 5. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing.
| Terpenuhi. Perseroan memiliki kebijakan sistem whistleblowing sebagaimana tertera dalam website Perseroan pada bagian Tata Kelola Perusahaan.
|
| 6. Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.
| Terpenuhi. Perseroan memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. |
Aspek 5: Keterbukaan Informasi
Prinsip 8 Meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi.
| 1. Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain situs web sebagai media keterbukaan informasi.
| Terpenuhi. Selain menggunakan situs web dan pelaporan secara elektronik seperti IDXNet dan OJK Reporting, Perseroan juga menggunakan platform media sosial untuk mengungkapkan informasi tentang Perseroan.
|
| 2. Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali.
| Terpenuhi. Perseroan telah mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perseroan paling sedikit 5% dalam Laporan Tahunan ini.
|
ASEAN CG Scorecard untuk tahun 2023 | |
---|---|
ASEAN CG Scorecard untuk tahun 2022 | |
ASEAN CG Scorecard untuk tahun 2021 | |
ASEAN CG Scorecard untuk tahun 2020 |