Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang panduan tata kelola pemakaian artificial intelligence (AI) untuk sektor perbankan.
Menurut Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, panduan ini tengah digodok oleh regulator, mengacu kepada AI best practices. Rencananya, OJK akan meluncurkan panduan ini pada awal 2025.
“OJK berencana juga untuk menerbitkan panduan tata kelola AI di sektor perbankan. Mungkin ini rencananya akan kita terbitkan tahun ini atau paling tidak awal tahun depan,” kata Eddy dalam acara Infobank Outlook 2025 bertajuk Artificial Intelligence for Banking Future: Banks Transition to New Operating Model, yang diadakan Infobank Institute bekerja sama dengan Multipolar Technology dan IBM, di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Beberapa best practices yang nantinya menjadi cakupan panduan ini meliputi pertumbuhan berkelanjutan, nilai keadilan yang mengutamakan kemanusiaan, ketahahan, keamanan, dan keselamatan, transparansi, serta akuntabilitas.
OJK menyadari bahwa AI memiliki potensi yang besar di industri perbankan dalam meningkatkan kinerja. Namun, dengan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para pemain, penting bagi seluruh stakeholders untuk bisa memitigasi risiko dari AI.
“Kita memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat di sektor perbankan didukung oleh regulasi yang juga tepat. Dengan cara ini kita bisa memaksimalkan manfaat dan mewujudkan industri perbankan yang bersaing sehat dan berkontribusi tinggi terhadap perekonomian Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, riset dari McKinsey & Co pada 2023 lalu, menunjukkan bahwa AI mampu meningkatkan laba industri perbankan sekitar 2,8 persen sampai 4,7 persen. Peningkatan ini adalah yang tertinggi kedua, di bawah industri high tech.
Lebih lanjut, di Indonesia, AI sudah dimanfaatkan dalam berbagai aspek operasional, mulai dari chatbot, credit scoring, pemrosesan dokumen, dan personalisasi produk. (*) Mohammad Adrianto Sukarso